Layanan Pelanggan
Panduan Pelanggan

Pengambilan BPKB

BPKB dapat dapat diambil apabila anda sudah melunasi seluruh angsuran anda. Berikut langkah-langkah pengambilannya:

 

o      Hubungi cabang SOF tempat anda menjadi debitur dengan bagian BPKB

o      Informasikan nomor kontrak, nama debitur dan kapan anda akan membayar angsuran terakhir

o      Atur waktu dan buat janji untuk pengambilan BPKB agar kami dapat menyiapkannya terlebih dahulu

o      Dokumen yang harus dibawa pada saat pengambilan BPKB, bila anda mengambil sendiri BPKB anda cukup membawa KTP asli yang masih berlaku dan bukti pembayaran terakhir

 

o      Bila pengambilan diwakilkan kepada orang lain yang dipercaya, dokumen yang harus dibawa:

§          Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-

§          KTP  asli pemberi kuasa yang masih berlaku

§          KTP  asli penerima kuasa yang masih berlaku

§          Bukti pembayaran terakhir

 

o    Pengambilan BPKB apabila debitur meninggal dunia dapat diambil oleh ahli waris yang ditunjuk dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu : 

 

  • Surat Keterangan Kematian debitor dari RS/ Kelurahan.
  • Kartu Keluarga
  • KTP ASLI Debitor dan KTP ASLI Ahli Waris
  • Surat Keterangan Ahli Waris sesuai dengan yang didapat dari Notaris, Surat wasiat / Kecamatan.

 

Perpanjangan STNK

Untuk pengurusan pajak maupun perpanjangan STNK anda dapat mengurusnya sendiri namun kami dapat membantu anda dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

 

Berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan:

o         Hubungi kantor cabang OTO tempat anda menjadi debitur.

o        Informasikan nomor kontrak dan nama debitur, kami akan membantu anda dengan menyiapkan foto copy BPKB yang telah dilegalisir dan surat pengantar dari kami.

o       Untuk proses ini anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.6000,- (enam ribu rupiah).

 

 
 
Powered by Virtual Consulting