Pengambilan BPKB
BPKB dapat dapat diambil apabila anda sudah melunasi seluruh angsuran anda. Berikut langkah-langkah pengambilannya:
o Hubungi cabang SOF tempat anda menjadi debitur dengan bagian BPKB
o Informasikan nomor kontrak, nama debitur dan kapan anda akan membayar angsuran terakhir
o Atur waktu dan buat janji untuk pengambilan BPKB agar kami dapat menyiapkannya terlebih dahulu
o Dokumen yang harus dibawa pada saat pengambilan BPKB, bila anda mengambil sendiri BPKB anda cukup membawa KTP asli yang masih berlaku dan bukti pembayaran terakhir
o Bila pengambilan diwakilkan kepada orang lain yang dipercaya, dokumen yang harus dibawa:
§ Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
§ KTP asli pemberi kuasa yang masih berlaku
§ KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku
§ Bukti pembayaran terakhir
o Pengambilan BPKB apabila debitur meninggal dunia dapat diambil oleh ahli waris yang ditunjuk dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu :
-
Surat Keterangan Kematian debitor dari RS/ Kelurahan.
-
Kartu Keluarga
-
KTP ASLI Debitor dan KTP ASLI Ahli Waris
-
Surat Keterangan Ahli Waris sesuai dengan yang didapat dari Notaris, Surat wasiat / Kecamatan.
Perpanjangan STNK
Untuk pengurusan pajak maupun perpanjangan STNK anda dapat mengurusnya sendiri namun kami dapat membantu anda dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan:
o Hubungi kantor cabang OTO tempat anda menjadi debitur.
o Informasikan nomor kontrak dan nama debitur, kami akan membantu anda dengan menyiapkan foto copy BPKB yang telah dilegalisir dan surat pengantar dari kami.
o Untuk proses ini anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.6000,- (enam ribu rupiah).